Ads 468 X 60

Adakah Gharar pada Asuransi Syariah?

Gambar
Oleh: Puarman
Dalam kaidah fiqh ibadah semua bentuk ibadah dilarang, kecuali yg diizinkan. Sebaliknya dalam bermuamalah semua bentuk muamalah diizinkankan kecuali yang dilarang, termasuk diantaranya muamalah ekonomi. Kemudian apa saja yg dilarang dalam bermuamalah..?
Diantara yang dilarang adalah:  
1. Riba"...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al-Baqarah,2:275)

2. Kezaliman (zhulm)Dalam sebuah hadis qudsiy Allah berfirman: "Wahai hamba-hambaKu! Sesungguhnya Aku telah mengharamkan berbuat zhalim atas diriKu dan juga Aku haramkan kezhaliman sesama kalian, maka janganlah kalian saling berbuat zhalim". (HR.Muslim)  

3. Gharar (ketidakjelasan)Menurut istilah para ahli fiqh, gharar berarti: jual beli yang tidak jelas kesudahannya. Misalnya: Penjual berkata: "Aku jual barang yang ada di dalam kotak Ini kepadamu dgn harga Rp.100.000". Penjual tidak menjelaskan isi kotak dan pembeli pun tidak tahu fisik barang yang berada di dalam kotak. [1] Disini ada unsur untung-rugi (spekulasi).
Gharar termasuk atau hampir semakna dengan maysir (judi/ untung-untungan). "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (yang) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. (QS.Al Maa'idah, 5:90)
Diceritakan oleh Abu Hurayrah. Dia berkata: Rasulullah SAW melarang jual beli (dengan cara lempar) batu kerikil dan jual beli (yang mengandung unsur) gharar.

Alhamdulillah asuransi syariah sudah terbebas dari unsur-unsur larangan diatas. Asuransi syariah menggunakan akad hibah (tabarru') antar sesama peserta dan memakai akad wakalah bil ujrah antara peserta dengan perusahaan.  

Gharar Dalam Akad Hibah
Kemudian pernah ada yg mengatakan bahwa dalam asuransi syariah pun terdapat gharar (ketidakjelasan) krn peserta tidak tahu kapan dan siapa yg akan mendapatkan manfaat dari dana tabarru' yg dikumpulkan. Ada 2 jawabannya:

1.Sebenarnya pernyatan ini tdk relevan lagi krn status dana tabarru' adalah hibah (sedekah). Setelah dihibahkan, ikhlaskan saja kapan dan siapa yg memanfaatkannya.

2.Menurut ahli fiqh, gharar dibolehkan pada akad hibah, sedekah dan wasiat.
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak satu Dinarpun dari harta warisanku dibagi. Seluruh harta yang kutinggalkan setelah dikeluarkan nafkah isteri-isteriku serta gaji pekerja yg mengurus, maka harta warisanku aku sedekahkan"

Jumlah sedekah yg diberikan Nabi SAW tidak jelas (termasuk gharar), karena nafkah istri dan gaji pekerja tidak diperkirakan saat Nabi SAW berwasiat, mungkin naik harganya mungkin juga turun setelah Nabi SAW wafat. Ini berdampak terhadap tidak jelasnya jumlah sedekah Nabi SAW.

Dengan demikian, gharar yg terdapat pada akad hibah, sedekah dan wasiat tidak mempengaruhi keabsahan akad [2] dan ini diperbolehkan.

[1] DR.Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer
[2] Idem

Puarman
Perencana Keuangan Syariah
hp.0856 8809 666
Read more

Mencari Keberkahan Dalam Investasi Syariah


Suatu hari Anda mendatangi sebuah minimarket untuk membeli minuman dingin. Kebetulan persediaan minuman di minimarket tersebut sangat terbatas karena mereka sedang menunggu suplai barang datang.

Minuman yang tersedia hanya ada 2 pilihan:

A. Minuman Bir dengan harga promosi hanya Rp.10.000 per botol

B. Air Mineral dengan harga Rp.25.000 per botol

Pertanyaannya, sebagai seorang muslim, anda mau pilih yang mana?

Jika anda memilih A, maka anda "beruntung" karena berkesempatan mendapatkan Bir dengan harga murah. Tapi seperti kita ketahui, seorang muslim HARAM hukumnya minum Bir.

Jika Anda memilih B, maka Anda akan "rugi" karena walaupun air mineral HALAL tapi harganya kemahalan.

Dalam posisi dilematis seperti ini Setan mulai merayu Anda dan berbisik kepada Anda agar memilih Bir saja, mumpung harganya lagi murah..!
Sebaliknya Iman Anda akan mengatakan bahwa Bir itu HARAM dan sebaiknya anda membeli Air Mineral yang sudah pasti HALAL walaupun harganya lebih mahal.
Analogi diatas banyak terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari, misalnya saat kita dihadapkan pada pilihan antara:

1. Bank Syariah atau Bank Konvensional (ribawi)

2. Asuransi Syariah atau Asuransi Konvensional

3. Investasi Syariah atau Investasi Konvensional (ribawi).

Jika kita hanya mengedepankan aspek keuntungan finansial atau materialisme saja, memang pilihan Investasinya sedikit lebih banyak dibanding pilihan investasi yang sesuai syariah. Karena dalam syariah ada batasan-batasan investasi yang dilarang oleh agama, seperti bank berbasis bunga, pembiayaan ribawi, pabrik rokok, pabrik minuman keras, investasi di tempat hiburan malam, perdagangan barang atau jasa yang haram zatnya (haram li-dzatihi), dll

Hal ini juga bisa kita lihat di Bursa Efek Jakarta, dari total 443 emiten, hanya 214 emiten yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah.

Walaupun jumlah efek syariah baru 50% dari pilihan yang ada, namun ini patut kita syukuri karena sudah tersedianya cukup banyak pilihan untuk berinvestasi syariah dalam rangka mencari rezeki yang berkah.

Contoh tempat Investasi yang sesuai syariah:
  • Saham Syariah
  • Obligasi Syariah (Sukuk)
  • Unit Link Syariah
  • Reksadana Syariah
  • Perbankan Syariah
  • Emas
  • Dll
Dengan beragamnya pilihan investasi yang sesuai syariah, rasanya tidak ada alasan lagi untuk tidak segera beralih dari jalur Ribawi ke jalur Halal.

Menurut Perencana Keuangan Syariah Ahmad Gozali, prinsip utama seorang muslim dalam berinvestasi adalah:
  1. Halal: Produk investasinya haruslah yang halal, karena rezeki yang boleh dimakan adalah yang Halal dan Baik
  2. Berkah: Investasi yang dilakukan harus bisa membawa keberkahan, baik untuk investor maupun untuk masyarakat
  3. Bertambah: artinya menguntungkan
Sebagai penutup saya mengutip Statemen Bp.Fadjar Hutomo, ST.MMT, CFP, AEPP, QWP, beliau Direktur Utama A Venture Capital Company.

Inilah konsep beliau tentang Keberkahan:

“Berbicara keuangan syariah seharusnya tidak melulu mengedepankan aspek keuntungan finansial atau materialisme.
Keputusan untuk berhijrah dari keuangan ribawi ke keuangan syariah seharusnya tidak didasari pada pertimbangan kuantitatif.
Seharusnya lebih didasarkan pada aspek keimanan dan ketakwaan, niat untuk membersihkan harta yang akan dinafkahkan bagi keluarga.

Kalaupun ingin mempertimbangkan faktor keuntungan atau manfaat, ingatlah hadits ini :

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.' (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Inilah konsep keberkahan. Konsep ekonomi kapitalis/ribawi adalah konsep mencari keuntungan sebesar2nya.
Konsep ekonomi syariah adalah konsep mencari keberkahan sebesar2nya.

Mampukah kalkulator anda mengkuantifikasi keberkahan dari Allah SWT ? Ingatlah bahwa sebaik2 rizki adalah rizki karena ketakwaan kepada Allah”.

wallahu alam wa bishowab

Puarman

puarman@yahoo.com

0856 8809 666
Read more

Penyakit Jantung & Stroke adalah Pembunuh No.1


Penyakit JANTUNG dan STROKE adalah pembunuh nomor satu di Dunia. Fakta membuktikan bahwa sebanyak 17,5 juta penderita jantung dan stroke yang meninggal setiap tahunnya dan 80 persen terjadi di negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Sumber http: / / www.analisadaily .com


Penyakit JANTUNG dan pecah pembuluh darah (STROKE) menduduki rangking pertama penyebab kematian di Indonesia.Direktur Utama RS. Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, Dr. dr. Anwar Santoso, Sp.JP(K) mengatakan, data tahun 2009 menunjukkan penyakit terbanyak menelan kematian ialah stroke dan jantung koroner sebanyak 36 persen.


Salah satu penyebab timbulnya penyakit tersebut  adalah gaya hidup yang tidak sehat seperti merokok, alcohol, makanan, dll.
Di kota besar, gaya hidup sibuk sudah mejadi trend sehingga mengakibatkan stres. Tidak cukup tidur karena deadline pekerjaan sehingga mengakibatkan perasaan lelah dan penurunan stamina. Ditambah, banyak penduduk kota besar kurang berolahraga. Hanya 2% orang yang berolahraga serius, delapan persen cukup berolahraga dan 31% menggunakan tangga daripada elevator, sisanya 59% tidak pernah berolahraga.

Untuk mengantisipasinya ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:
  1. Perubahan gaya hidup menjadi lebih sehat
  2. Melakukan upaya deteksi dini
  3. Menyiapkan diri dari beban Financial yang tinggi  

Tekanan finansial yang dihadapi oleh penderita penyakit kritis, bisa dikurangi dengan mengikuti program asuransi kesehatan dan Asuransi Penyakit Kritis.
Dengan dukungan finansial dari lembaga asuransi, mereka bisa memfokuskan energi mereka pada proses pengobatan dan pemulihan penyakit.

Prudential, sebagai penyedia Asuransi No.1 di Indonesia, mengeluarkan sebuah produk yang dapat menjawab kebutuhan nasabah melalui asuransi penyakit kritis, yaitu perlindungan penyakit kritis tahap awal (PRUearly stage crisis cover – ESCC). Terkena penyakit kritis sangat berdampak serius pada kestabilan kondisi finansial individu.

Tidak hanya untuk jantung dan Stroke, PRUearly stage crisis cover merupakan bentuk perlindungan yang menawarkan sejumlah manfaat finansial secepatnya setelah nasabah terdiagnosa atas 79 kondisi medis yang termasuk dalam kategori tahap awal, menengah dan lanjut dari berbagai penyakit kritis.
Keistimewaan asuransi penyakit kritis ini adalah :
  1. Manfaat dapat dibayarkan lebih awal, tidak perlu menunggu stadium akhir untuk pembayaran claim
  2. Memberikan perlindungan sampai usia 85 thn
  3. Total maksimum manfaat yang dibayarkan sebesar 140% dari uang pertanggungan
  4. Mengcover penyakit yang disebabkan komplikasi diabetes

Informasi lebih lanjut atau konsultasi gratis silahkan hubungi:
Puarman
PT. Prudential Life Assurance
Agency Office
Menara Thamrin Lt.25, 
Jl.M.H.Thamrin Kav.3, Jakarta 10250
hp      : 0856 8809 666 / 0821 1110 6542
Pin bb : 26A1D5BB
Read more

Keuntungan Bekerja Sebagai Marketer Asuransi Syariah


Seorang Marketer Asuransi Syariah, ia bekerja dalam rangka mensyiarkan syariah Islam, pekerjaannya halal dan mendatangkan keberkahan serta mengajak orang untuk beramal shaleh dalam lingkup asuransi syariah.

Lebih dari itu, marketing syariah bukan hanya “bekerja”, namun ia juga berdakwah menuju hidayah Allah SWT.

Apa saja Keuntungan Bekerja sebagai seorang Marketer Syariah jika dilihat lebih jauh dari sudut pandang Syariah itu sendiri ;

1.Pekerjaan sebagai Marketer Asuransi Syariah Lebih Mulia Daripada Khumrin Na’am

Apa khumrin na’am?
Khumurin naam adalah unta berbulu merah yang merupakan simbol harta terbaik yang dimiliki orang arab pada zaman Rasulullah SAW.
Dalam hadits digambarkan bahwa mengajak orang lain untuk berbuat baik “sesuai” dengan hidayah Allah SWT, akan mendapatkan “balasan” yang lebih baik daripada “khumrin na’am.”
Dalam konteks berasuransi, mengajak orang lain untuk berasuransi secara syariah sesuai dengan tuntunan Islam, adalah termasuk dalam “mengajak orang lain untuk berbuat baik sesuai dengan hidayah Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, jika Allah memberi petunjuk kepada satu orang melalui kamu itu lebih baik bagimu daripada unta merah. (HR. Bukhari)
Tafsir makna khumrin na’am menurut para ahli hadits :
Yaitu unta (berbulu/ berkulit) merah. Ia merupakan harta paling berharga bagi bangsa Arab

2.Pahala Yang Terus Menerus Mengalir

Allah akan memberikan pahala yang tiada akan terputus terhadap orang yang “memprospek” orang lain melakukan kebaikan, selama orang tersebut mengamalkan apa yang kita ajarkan.
Konsep kebaikan dalam Islam adalah bahwa setiap perbuatan baik akan dibalas dengan kebaikan juga. Dan memprospek orang lain untuk berasuransi secara syariah, merupakan bentuk dari mengajak orang lain melakukan kebaikan.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya Rasulullah SAW bersabda :
“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mengajak pada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikitpun. Dan barang siapa yang mengajak pada suatu keburukan maka ia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang mengikutinya tanpa mengurangi dosa orang tersebut sedikitpun.” (HR. Muslim).

3.“Fadhilah” Silaturahim

Diantara konsekwensi marketing adalah “harus” melakukan prospek dari satu orang ke orang lain, dan dari satu tempat ke tempat lainnya.
Semakin banyak orang yang diprospek dan semakin banyak tempat yang dikunjungi, akan semakin banyak “benefit” yang diterimanya. Sehingga seorang marketing syariah adalah seseorang yang paling banyak prospeknya dan insya Allah yang paling banyak juga clossingnya.
Salah satu benefit dari silaturahim adalah “lapang rizkinya” dan “panjang umurnya”.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda :
Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menginginkan rizkinya dipalangkan dan dilanggengkan nama baiknya, maka hendaknya ia “menyambung” tali silaturahimnya.(HR. Bukhari).

4.Mendatangkan Keberkahan

Ketika terjadi transaksi (baca ; clossing) terhadap satu objek, maka Allah SWT akan memberikan keberkahan pada “proses clossing” tersebut, selama dilakukan secara “compliance” dengan syariah.
Compliance yang dimaksud minimal harus memenuhi dua kriteria;
1.Kejujuran
2.Kejelasan (tidak gharar)

Sehingga “ujrah” dari “clossing” yang didapatkan oleh marketing, bukan hanya bernilai halal, namun lebih dari itu, ujrah tersebut juga BERKAH.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda :
Dari Hakim bin Hizam ra, dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda, “Dua orang penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya benar (jujur) dan menjelaskan keadaan barang (yang diperjual belikan), maka keduanya akan diberikan keberkahan dalam jaul belinya. Dan jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka akan dihapuskan keberkahan jual belinya. (HR. Bukhari Muslim)

Jadi bagi rekan rekan yang belum memarketingkan ( mensyiarkan ) asuransi syariah kini saatnya untuk memulainya, jadikan asuransi syariah sebagai sebagai bagian dari kebangkitan Ekonomi Islam pada Khususnya,dan Kebangkitan Islam sendiri secara luas.
(Sumber :Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag dengan editing seperlunya.)

Peluang menjadi Agen Asuransi Syariah klik disini


Atau langsung kirimkan cv ke puarman@yahoo.com
atau telp/sms ke 0856 8809 666
Salam Ukhuwah,

Puarman
Prudential Syariah
Agency Office
Menara Thamrin Lt.25
Jl.M.H.Thamrin Kav.3
Jakarta 10250
hp    : 0856 8809 666 / 0821 1110 6542 / 021-9232 4141
email    : puarman@yahoo.com 
www.asuransi-syariah.net



Read more

“Helm versus Sang Pencipta Jagad”


“Rejeki itu sudah ada yang atur, kalaupun saya meninggal, Tuhan pasti sudah mengatur rejeki untuk anak dan istri saya. Punya asuransi jiwa berarti saya tidak beriman….”


“Gak ada jaminan lho dengan  asuransi jiwa. Pasti ada jaminan jika dititipkan pada Tuhan dengan bekal IMAN & AMAL SHOLEH pasti bahagia, pasti sukses dunia akhirat.”


Dalam berbagai kesempatan saya selalu dan selalu membenarkan pendapat-pendapat tersebut. Kok membenarkan? Lha wong memang benar kok, apanya yang mau disalahkan?
Terlalu mulia kalau asuransi jiwa (baca : asuransi kehidupan) disandingkan dengan Tuhan, Sang Pencipta Jagad dan Penggenggam Alam Semesta, Yang Menciptakan Setiap Jiwa ada di Genggaman-Nya . Asuransi Jiwa itu hanya pantas disandingkan sama HELM!


Helm : Kewajiban atau Kebutuhan?

Helm tidak pernah menjamin pemakainya terlindung dari jatuh atau celaka, jatuh mah jatuh aja, celaka mah celaka aja, itu sudah garisnya Allah. Tapi helm itu berfungsi untuk meminimalkan resiko yang terjadi akibat kecelakaan kalaupun tergaris untuk terjadi
Demikian pula asuransi jiwa , ia tidak akan menjamin pemegang polisnya panjang umur, anti-meninggal atau kebal sakit. Ia hanya (baca : hanya, cuma ‘hanya’ doang) berfungsi untuk meminimalkan resiko yang terjadi akibat meninggalnya seseorang….

Kalau resiko jatuh adalah luka, maka helm berfungsi meminimalkan luka yang terjadi, misal kalau gak pakai helm kepala bisa berdarah dan leher kepelintir, tapi kalau pakai helm cuman lehernya aja yang kepelintir (lumayan kan kepalanya gak berdarah)

Dan resiko meninggalnya seseorang adalah : penghasilannya ikut meninggal bersamanya, benarlah Tuhan yang akan menjamin hidup keluarganya, asuransi jiwa hanya akan meminimalkan resiko kekagetan keuangan ketika tiba-tiba penghasilan itu hilang. Hanya serendah itu kok peran asuransi jiwa , tidak perlu sampai disandingkan sampai level Sang Pencipta Jagad.

Wallahua’lam
Hanya Allah Yang Maha Tahu

Tugas kita adalah ikhtiar terbaik
Di jalan raya : jaga perilaku berkendara, rawat bagian motor dengan baik, isi bensin dan pakai helm
Di kehidupan keluarga : jaga kesehatan, perbaiki akhlak keluarga, kuatkan pilar ekonomi, dan miliki asuransi kehidupan 

(by: Gusnul Pribadi)


Read more

Efek Psikologis Punya Asuransi

Ada 6 Perbedaan Bagi Orang Yang Punya Asuransi (Kesehatan & Jiwa)


Untuk Yang Punya Asuransi:
  1. Jika dokter menganjurkan perawatan, langsung pasien mau dirawat.
  2. Tidak pernah memikirkan harga obat.
  3. Tidak selalu cek biaya setiap hari. Pasien ini seperti Turis Asing yang jika naik taxi selalu melihat pemandangan menunggu kesembuhan
  4. Penyakit tidak menjadi fatal karena dirawat sebelum parah, bahkan pulang ke rumah pun sesuai anjuran dokter.
  5. RS lebih mengutamakan pasien yang punya asuransi karena point lebih dari angka 1 sampai 3.
  6. Waktu pasien ini meninggal, lebih-lebih kalau dia sebagai Kepala Keluarga, mereka meninggal pun dengan tenang karena ada PIHAK ASURANSI YANG MENGCOVER DAN ADA SURAT CINTA DARI ASURANSI UNTUK KELUARGA YANG DITINGGALKAN.                                                                                                                                                            



Sedangkan  Untuk Orang Yang Tidak Punya Asuransi:

  1. Kalau dokter menganjurkan perawatan, dengan segala cara meminta dirawat di rumah karena faktor biaya walaupun pasien orang yang menengah
  2. Pasien sering meminta pada dokter untuk membuka resep dengan GENERIK
  3. Setiap hari melihat biaya RS, persis seperti turis Domestik naik taxi yang selalu melihat ARGOMETER
  4. Sering jadi FATAL karena terlambat masuk RS atau kabur sebelum sembuh sesudah lihat biaya yang membengkak.
  5. RS sering tidak mengutamakan pasien yang tidak punya Asuransi.
  6. Sewaktu Pasien/Client meninggal dengan mata membelalak karena mengintip KWITANSI yang HARUS DIBAYAR KELUARGA & KELUARGA YANG DITINGGALKAN SANGAT MENYESAL KARENA BELUM ADA SURAT CINTA UNTUK KELUARGA DARI ASURANSI.                                         

Read more

Berminat Jadi Agen Asuransi Syariah?

Read more

Rp.9 Miliar Klaim Dibayar Tiap Hari

Kompas, 17 Oktober, Halaman 19

Tahun 2010:

1.  Setiap hari Prudential membayar klaim & manfaat nasabah Rp.9 MILIAR

2.  Tiap 90 detik, Prudential membayar 1 klaim

3.  Rasio modal berbasis resiko (Risk Based Capital) Prudential 766 persen, jauh melampaui persyaratan minimal Kementrian Keuangan Indonesia sebesar 120 persen

Read more

Purwacaraka: Betapa Penting dan Harusnya Asuransi Itu


Akhir-akhir ini semakin banyak saja kita menyaksikan para selebritis & tokoh menderita berbagai penyakit kritis, diantaranya:
  • Gugun Gondrong  yang terkena Tumor Otak,
  • Chrisye yang menderita Kanker,
  • Indro “warkop”menjalani Operasi Jantung,
  • Pepeng divonis penyakit langka  Multiple Sclerosis
  • Mantan Ibu Negara Ainun Habibie terkena Kanker
  • Franky Sahilatua terdiagnosa Kanker Sumsum
  • Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menderita kanker
    paru-paru
  • Dll

Semua itu membutuhkan biaya yang sangat besar untuk pengobatannya. Kita telah melihat  bagaimana para artis bergotong-royong mengumpulkan dana untuk pengobatan Gugun Gondrong serta adanya malam penggalangan dana yang digelar untuk membantu biaya pengobatan Chriyse maupun Franky Sahilatua.

Jika  tidak mempunyai Asuransi, maka biaya tersebut akan sangat berat dan membebani keluarga serta orang-orang disekitarnya.
Tidak salah di sela-sela malam amal untuk Franky Sahilatua, Purwacaraka berucap:

"Ini diharapkan bisa jadi pelajaran agar tidak terulang kepada musisi atau semua orang. Betapa penting dan harusnya ada asuransi itu. Sehingga jika terjadi kejadian seperti ini, bisa ada yang meng-cover," kata Purwacaraka. (detikhot.com)


Begitupun penuturan Habibie dalam bukunya Habibie & Ainun yang menuliskan bahwa beliau sangat terbantu oleh Perusahaan Asuransi yang meng-cover biaya pengobatan  Ibu Ainun Habibie di Jerman

Data WHO tahun 2002 sangat mengejutkan:
  • 92% sebelum meninggal, orang akan mengalami sakit kritis
  • 1:9 wanita di dunia beresiko terkena kanker
Data tahun terakhir kemungkinan bisa  lebih dahsyat lagi. 

Kita tidak pernah tahu kapan dan penyakit apa yang akan menyerang kita karena itu merupakan rahasia Tuhan. Tapi kita perlu mempersiapkan segala kemungkinan atau resiko buruk yang akan terjadi, salah satunya dengan Asuransi.

Semoga bermanfaat,
Puarman
Menara Thamrin Lt.25
Jl.M.H.Thamrin Kav.3, Jakarta 10250
Hp     : 0856 8809 666 / 0821 1110 6542 / 021-9232 4141
Ym    : puarman
Email : puarman@yahoo.com


Read more

Mengapa Berasuransi Syariah..?

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

Mangapa harus Asuransi Syariah?

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.

Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :

1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.

3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.

4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.

Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah.

(Sumber: Majalah ReInfokus April 2006)

Read more

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional


Ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
  1. Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  6. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.


Read more

Asuransi yang Dibolehkan

KONSULTASI
Syariah dan Kehidupan
bersama Ahmad Sarwat, Lc

 

Pertanyaan
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustaz Ahmad Sarwat yang dirahmati Allah swt,
Saya berkeinginan untuk mengambil asuransi jiwa, asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian. Yang ingin saya tanyakan, asuransi yang seperti apakah yang dibolehkan dalam Islam?
Mohon penjelasannya.
Wassalam

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Meski sudah memasyarakat dan lazim digunakan orang di seluruh dunia, namun kalau kita mau jujur dengan hati nurani, sebenarnya ada banyak kelemahan dalam asuransi yang kita kenal. Di antaranya adalah:
a. Asuransi Mengandung Unsur-unsur Tidak Pasti
Ketidakpastian yang dimaksud adalah antara peserta dengan perusahaan sama-sama tidak tahu, berapa yang harus dikeluarkan dan berapa yang akan didapat. Bisa jadi seorang peserta asuransi berharap akan bisa mendapat banyak dari klaim, tapi bisa juga tidak mendapat apa-apa.
Akad ini berarti mengandung jahalah yang diharamkan dalam agama. Di mana penjual dengan pembeli sama-sama tidak tahu keuntungan dan kerugian masing-masing. Karena masih sangat bergantung dengan banyak kejaidan.
b. Premi Diputar dalam Investasi dengan Sistem Ribawi
Perusahaan asuransi konvensional membenamkan dananya dengan sistem ribawi. Uang premi yang terkumpul dari peserta akan diinvestasikan dengan cara haram. Karena itu hasilnya pun merupakan uang riba yang haram juga.
Bila peserta asuransi mengajukan klaim, tentu saja uang hasil klaim itu bersumber dari investasi ribawi.
c. Asuransi mengandung unsur pemerasan
Seringkali terjadi dalam sebuah kesepakatan yang terlalu tebal, seorang peserta asuransi tidak mampu memahami secara menyeluruh isi perjanjian. Sehingga dalam banyak kasus misalnya, apabila peserta tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
Di sini sangat terasa unsur pemerasan oleh pihak perusahaan asuransi kepada peserta.
e. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai
f. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah
Sehingga dengan segala kekurangan ini, banyak ulama yang mengharamkan kesertaan kita dalam perusahaan asuransi konvensional. Sebab asuransi yang begini lebih dekat kepada sebuah perjudian.

Sebagai alternatif dan solusi yang jitu, cerdas dan sesuai syariah, sebaiknya kita mengikuti program asuransi yang resmi menggunakan sistem syariah. Sebab asuransi syariah ini sudah dikaji secara mendalam oleh para ulama, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta sudah difatwakan kehalalannya.
Asuransi syariah memiliki beberapa ciri utama:
1. Akad asuransi syari'ah adalah bersifat tabarru', sehingga tidak mengenal premi melainkan infaq atau sumbangan. Dan sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali.
Atau jika tidak tabarru', maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama'ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
3. Dalam asuransi syari'ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama'ah
4. Akad asuransi syari'ah bersih dari gharar dan riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara konvensonal yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi hasil.
Selain itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya untuk pabrik minuman keras, rokok, usah hiburan maksiat dan sebagainya.
5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
Dan dari segi keuntungan duniawi maupun ukhrawi, asuransi syariah memiliki keunggulan. Antara lain:
a. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
b. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
c. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
d. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
e. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
f. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber: http://www.warnaislam.com/syariah/muamalat/2009/4/23/53280/Asuransi_Dibolehkan.htm

Read more

Daftar 100 Perusahaan yang akan Bertahan 100 Tahun Lagi


Prudential termasuk salah satu dari 100 Perusahaan yang akan bertahan 100 tahun lagi 

New-York - Menjalankan roda perusahaan besar hingga bisa melampaui usia satu abad memang tidak mudah. Namun ada perusahaan-perusahaan yang diprediksi masih akan bisa bertahan hingga 100 tahun mendatang.

Toby Heaps, presiden Corporate Knights pun menyusun '100 perusahaan paling berkesinambungan'. Daftar ini dibuat berdasarkan jejak rekam perusahaan termasuk dari sisi SDM, risiko lingkungan, tata kelola dan lain-lain.

Separuh dari perusahaan yang masuk dalam daftar ini sudah berdiri sejak satu abad terakhir entah dalam bentuk yang sama ataupun sudah bereinkarnasi.

Heaps sudah mulai membuat daftar 100 perusahaan sejak tahun 2005. Heaps berharap daftar ini bisa membantu investor dan perusahaan-perusahaan sejenis.

"Saya ingin memberikan secercah cahaya tentang perusahaan-perusahaan yang berkinerja lebih baik untuk jangka panjang," ujarnya seperti dikutip dari Forbes, Kamis (29/1/2009).

Berikut daftar 100 perusahaan yang akan bertahan dalam 100 tahun ke depan, seperti dikutip dari Forbes:
  1. Acciona SA (Spanyol)
  2. Accor (Prancis)
  3. Adidas AG (Jerman)
  4. Advanced Micro Devices (AS)
  5. Aeon Company Limited (Jepang)
  6. Air France-KLM (Prancis)
  7. Alcoa Inc (AS)
  8. Amazon.com Inc (AS)
  9. Atlantia (Italia)
  10. Atlas Copco AB (Swedia)
  11. BASF SE (Jerman)
  12. Baxter International Inc (AS)
  13. BG Group PLC (Inggris)
  14. BHP Billiton PLC (Inggris)
  15. British Land Company PLC (Inggris)
  16. British Sky Broadcasting Group PLC (Inggris)
  17. Cable & Wireless PLC (Inggris)
  18. Cairn Energy PLC (Inggris)
  19. Centrica PLC (Inggris)
  20. Coca Cola Company (AS)
  21. Credit Agricole SA (Prancis)
  22. Daikin Industries Limited (Jepang)
  23. Dell Inc (AS)
  24. Deutsche Boerse AG (Jerman)
  25. Dexus Property Group (Australia)
  26. Diageo PLC (Inggris)
  27. East Japan Railway Company (Jepang)
  28. Eastman Kodak Company (AS)
  29. Encana Corp. (Kanada)
  30. Ericsson Telephone AB (Swedia)
  31. FPL Group Inc (AS)
  32. Fresenius Medical Care AG (Jerman)
  33. Geberit (Swiss)
  34. Genzyme Corp. (AS)
  35. Glaxosmithkline PLC (Inggris)
  36. Goldman Sachs Group Inc (Inggris)
  37. Groupe Danone (Prancis)
  38. H & M Hennes & Mauritz AB (Swedia)
  39. Hewlett-Packard Company (AS)
  40. Hochtief AG (Jerman)
  41. Honda Motor Company Limited (Jepang)
  42. Iberdrola SA (Spanyol)
  43. Inditex SA (Spanyol)
  44. Intel Corp. (AS)
  45. Kesko OYJ (Finlandia)
  46. Kuraray Company Limited (Jepang)
  47. Lafarge SA (Prancis)
  48. Land Securities Group PLC (Inggris)
  49. Lend Lease Corp. Limited (Australia)
  50. London Stock Exchange Group PLC (Inggris)
  51. Lonmin PLC (Inggris)
  52. L'Oreal (Prancis)
  53. Michelin (Prancis)
  54. Mitsubishi Heavy Industries Limited (Jepang)
  55. Muenchener Rueckversicherung AG (Jerman)
  56. Neste Oil OYJ (Finlandia)
  57. Nike Inc (AS)
  58. Nippon Yusen KK (Jepang)
  59. Nokia Corporation (Finlandia)
  60. Novo Nordisk A/S (Denmark)
  61. Novozymes A/S (Denmark)
  62. NTT Data Corp. (Jepang)
  63. NTT Docomo Inc (Jepang)
  64. Panasonic Corporation (Jepang)
  65. PG & E Corp. (AS)
  66. Pinnacle West Capital Corp. (AS)
  67. Procter & Gamble Company (AS)
  68. Prologis (AS)
  69. Prudential PLC (Inggris)
  70. Reed Elsevier PLC (Inggris)
  71. Ricoh Company Limited (Jepang)
  72. Roche Holdings Limited (Swiss)
  73. Royal Bank Of Canada (Kanada)
  74. Sainsbury (J) PLC (Inggris)
  75. Saint Gobain (Prancis)
  76. Saipem (Italia)
  77. SAP AG (Jerman)
  78. SCA AB (Swedia)
  79. Scania AB (Swedia)
  80. Sekisui Chemical Company Limited (Jepang)
  81. Sims Group Limited (Australia)
  82. Smith & Nephew PLC (Inggris)
  83. Sompo Japan Insurance (Jepang)
  84. State Street Corp. (AS)
  85. Statoilhydro ASA (Norwegia)
  86. Stora Enso OYJ (Finlandia)
  87. Swiss Reinsurance Company (Swiss)
  88. Telus Corp. (Kanada)
  89. The Capita Group PLC (Inggris)
  90. The Walt Disney Company (AS)
  91. TNT NV (Belanda)
  92. Toppan Printing Company Limited (Jepang)
  93. Toronto-Dominion Bank (Kanada)
  94. Toyota Motor Corp. (Jepang)
  95. Transcanada Corp. (Kanada)
  96. Unilever PLC (Inggris)
  97. United Technologies Corp. (AS)
  98. Vestas Windsystems A/S (Denmark)
  99. Wartsila OYJ (Finlandia)
  100. Whitbread PLC (Inggris).
Read more

Justru Konsep Unit Link Yang Lebih Praktis & Sesuai Syariah


Oleh: Puarman

Suatu hari saya menerima email dari seseorang  yang penasaran dan ingin bertabayun tentang berita seputar unit-link.

Pertanyaannya:
1. Pak Puarman, ada orang yang ngomong,  lebih baik beli asuransi tradisionil saja daripada unit-link. Dan kalau mau investasi carilah reksadana. Sebenarnya gimana ya pak? 

2. Apakah unit-link sesuai dengan  syariah?

Alhamdulillah saya bersyukur  sekali mendapat  pertanyaan seperti ini karena saya berkesempatan  menjelaskan kepada  masyarakat konsep unit-link secara lengkap.
Selama ini  informasi yg diterima masyarakat tentang unit-link kadang-kadang suka  tidak utuh dan sepotong-sepotong

Kemudian karena saya pikir pertanyaan ini  bermanfaat juga buat kita semua, maka sengaja saya share disini.

Sekarang mari kita kupas tuntas  apa itu Unit Link dan kita lihat apakah sesuai dengan syariah atau tidak.

A. Apa itu Unit Link

Istilah Unit Link sangat terkenal dalam dunia perasuransian yang artinya DIGABUNGNYA PRODUK ASURANSI DAN INVESTASI DALAM SATU POLIS.
Di Indonesia konsep asuransi Unit Link diperkenalkan & dipelopori oleh sebuah perusahaan asuransi yang berasal dari Inggris.
Dengan membeli Unit Link beraneka ragam tujuan keuangan nasabah akan terpenuhi dengan mudah, diantaranya:

1.Manfaat Asuransi
• Asuransi Jiwa
• Asuransi Kesehatan Individu
• Asuransi Kecelakaan
• Perlindungan Cacat
• Perlindungan Sakit Kritis
• Proteksi Income
• Dll

2.Manfaat Investasi
Selain bisa mendapatkan manfaat asuransi yang beragam,  ada juga manfaat investasi yang bentuk dan karakter investasinya mirip dengan Reksadana. Penempatan investasinya bisa di saham, sukuk, pasar uang atau deposito dengan komposisi yang bisa dipilih sesuai keinginan nasabah.

Kemudian antara asuransi dan investasi tersebut bersifat terpadu (linked). Misalnya jika nasabah terkena resiko sakit kritis , rencana  investasinya tidak akan  terganggu karena setoran investasinya  akan dilanjutkan oleh asuransi. Dengan demikian tujuan investasi nasabah tetap akan tercapai jika pun dia terkena sakit kritis.   

Jadi dengan membeli produk Unit Link, nasabah akan terproteksi sekaligus  bisa merancang tujuan keuangannya di masa depan, misalnya untuk dana pendidikan anak, dana pensiun, dana persiapan haji, dana darurat, dll

Begitu simple dan praktisnya produk Unit Link ini, menjadikannya digemari dan disukai oleh masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan laporan  ketua Asosiasi Asuransi  Jiwa Indonesia (AAJI) yang menyatakan bahwa: PRODUK UNIT LINK MAKIN DIGEMARI (www.kompas.com)

Melihat  luar biasa tingginya minat masyarakat terhadap Unit Link, maka hampir semua perusahaan asuransi di Indonesia ikut menjual
Unit Link.

Selain disukai masyarakat, produk Unit Link yang simple dan praktis ini juga disenangi oleh  para agen asuransi. Karena dengan hitung-hitungan  yang aplikatif dan transparan  mereka dapat membantu nasabahnya membuatkan sebuah perencanaan keuangan masa depan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabahnya.

Kemudian bagaimana jika ada orang yang ngomong:
"Dari pada beli Unit Link, lebih baik beli asuransi yang tradisional atau asuransi biasa saja  yang tidak ada investasinya. Selanjutnya untuk investasi  belilah reksadana secara terpisah pula"

Kalimat diatas  akan membuat masyarakat menjadi bingung  karena dia harus bolak-balik membeli berbagai macam program  asuransi secara terpisah 

Bayangkan betapa REPOTNYA masyarakat:

Pertama,  untuk memenuhi kebutuhan asuransinya  dia harus mencari, mempelajari  & membeli asuransi  jiwa di perusahaan A, asuransi kecelakaan di perusahaan B, asuransi kesehatan di perusahaan C, dan seterusnya

Hal ini tentu saja akan menghabiskan waktu dan tenaga untuk mencarinya. Bahkan biaya pun akan membengkak karena pada setiap jenis asuransi yang diambil akan terkena biaya administrasi diluar biaya premi itu sendiri.

Kedua, untuk rencana berinvestasi:
• Dia harus mempelajari apa itu reksadana
• Dimana tempat menjualnya
• Bagaimana profil resikonya
• Reksadana  apa yg kinerjanya baik
• Apa itu reksadana berpendapatan tetap
• Apa itu reksadana saham
• Apa itu reksadana berimbang
• Berapa NAB nya
• Dll

Bayangkan juga betapa repot masyarakat dibuatnya..! Bahkan yang lebih dikhawatirkan lagi adalah jika masyarakat akhirnya menunda atau malah membatalkan asuransinya yang sudah ada . Kan kasihan kalau sewaktu-waktu terjadi resiko padanya. Seperti yang kita tahu, resiko itu kan bisa terjadi kapan saja.

Padahal dibalik segala kerepotan diatas, jika dia datang ke agen asuransi Unit Link, semua keperluan asuransi tadi akan diperoleh dengan mudahnya hanya di satu pintu atau satu perusahaan.

Begitupun untuk investasi masyarakat kita belum siap untuk berinvestasi sendiri.
Sekedar ilustrasi, saya pernah menghadiri sebuah seminar yang diadakan oleh seorang financial planner ternama di sebuah Hotel berbintang nan bergengsi di Jakarta.
Acara tersebut disponsori oleh beberapa  perusahaan reksadana.
Kepada peserta yang berjumlah 200 orang diajukan pertanyaan oleh pembawa acara:
"Siapakah diantara hadirin yang sudah tahu dan mengerti tentang Reksadana?"

Tahukah anda fakta yang terjadi berikutnya:
Hanya 8 orang yang tunjuk tangan..!
Artinya dari 200 jumlah peserta tidak sampai 5% yang tahu dan mengerti tentang reksadana.
Padahal mereka kelas menengah atas dengan income diatas 10 juta per bulan dan tingkat pendidikan sepertinya minimal S1 serta tinggal di Jabodetabek yang notabene dekat dengan pusat ekonomi nasional dan internasional.

Bayangkan...Orang kelas menengah atas saja belum paham tentang reksadana apalagi kelas menengah bawah

Setelah kita kupas sisi kepraktisan unit-linknya, selanjutnya kita tinjau dari sisi syariah:

B. Apa itu Asuransi Syariah

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang dimaksud dengan:
ASURANSI SYARIAH (Ta'min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui
INVESTASI dalam bentuk aset dan / atau TABARRU' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Dalam asuransi konvensional, tabarru’ itu sama dengan premi asuransi
Jadi:
DEFINISI ASURANSI SYARIAH SAMA  DENGAN DEFINISI UNIT LINK. 
Dengan demikian dapat disimpulkan  bahwa konsep Unit Link sangat pas dan cocok untuk asuransi syariah.
Hal ini terbukti  dengan perusahaan - perusahaan asuransi di Indonesia yang menjual produk syariah, hampir semuanya berbasis kepada UNIT LINK.
Dan hampir semuanya pula tidak menjual produk tradisional yang bukan Unit Link pada produk syariahnya.

Artinya asuransi terpisah seperti banyak contoh diatas, misalnya kesehatan individu, kecelakaan, sakit kritis, dll, belum semuanya syariah.
Padahal kita semua tahu bahwa asuransi syariah itu harus terbebas dari MAGHRIB (maysir, gharar, haram dan riba)

Janganlah hanya karena iming-iming premi yang lebih murah kita malah mengabaikan halal dan tidak halalnya  suatu produk.
Asuransi dibeli bukan karena orang pasti meninggal, tetapi karena yang ditinggalkan Harus Tetap Hidup. Namun pastikan mereka hidup dari uang yang halal.

Meminjam istilah perencana keuangan syariah Ahmad Gozali: "Sudah benar berada dalam jalur syariah, ngapain pula kembali ke jaman jahiliyah..."

Semoga Allah SWT  membimbing kita ke jalan yang benar serta menjadikan kita hidup dalam bingkai syariah yang damai & tenteram.

Jakarta, 4 Oktober 2011

Puarman
hp. 0856 8809 666
Read more

Pentingnya Sebuah Perencanaan Keuangan

                                                                                                  
Assalamu’alaikum wrwb,

Manusia berencana, Tuhan yang menentukan. 
Dalam kehidupan banyak tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh setiap manusia atau keluarga karena masing-masing kita tentunya mempunyai cita-cita atau impian yang ingin dicapai dalam kehidupannya. Untuk mencapainya dibutuhkan sebuah Perencanaan Keuangan yang baik dan benar agar mudah dalam merealisasikannya serta sesuai dgn prinsip-prinsip syariah


A.SIKLUS KEHIDUPAN
Setelah kita dewasa, ada siklus atau tahapan kehidupan yang akan dilalui:
  1. Masa Kerja Produktif
  2. Pernikahan
  3. Kelahiran Anak
  4. Pendidikan Anak
  5. Masa Pensiun
  6. Kematian

   B. TUJUAN KEUANGAN
Untuk mengisi siklus kehidupan tersebut, tentunya ada tujuan-tujuan keuangan yang ingin dicapai, diantaranya:
  • Mempunyai kendaraan
  • Mempunyai rumah
  • Menyiapkan DANA PENDIDIKAN ANAK
  • Tabungan dan Investasi
  • Menyiapkan DANA PENSIUN
  • Menyiapkan Dana Haji

C. RESIKO KEHIDUPAN
Kemudian pada saat kita berusaha memenuhi tujuan keuangan tersebut, selain INFLASI ada juga RESIKO-RESIKO yang membayanginya yang tidak bisa diduga-duga dan bisa terjadi kapan saja seperti:
  • Meninggal dini (meninggal terlalu cepat)
  • Kecelakaan atau Cacat
  • Sakit
  • Sakit Kritis (seperti jantung, kanker, stroke, ginjal, dll)
  • Meninggal terlalu lama
                                                
Dengan demikian, agar bisa meyelaraskan ketiga faktor diatas diperlukan sebuah Perencanaan Keuangan yang baik dan benar.

D. CONTOH-CONTOH:
MENGAPA PERLU MEMPERSIAPKAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK?
  • Ketidakpastian ekonomi di masa datang
  • Ketidakpastian kondisi fisik dan kesehatan orang tua di masa datang
  • Naiknya biaya PENDIDIKAN tinggi dari tahun ke tahun serta Tingginya Biaya Pendidikan
  • Banyaknya iklan konsumtif yang membuat keluarga & anak Boros bahkan rela untuk boros

MENGAPA PERLU MEMPERSIAPKAN PROGRAM PENSIUN?
  • Memberikan kepastian pendapatan secara berkala pada saat kita tidak lagi memenuhi persyaratan kerja
  • Agar kita tidak tergantung kepada orang lain secara financial

Jika anda ingin penjelasan lebih lanjut insyaALLAH kami siap memberikan konsultasi gratis, silahkan klik:



Jazakumullah , 

Puarman
Prudential Syariah
Menara Thamrin Lt.25
Jl.M.H.Thamrin Kav.3
Jakarta 10250
hp         : 0856 8809 666 / 0821 1110 6542
Pin BB  : 26A1D5BB
email    : puarman@yahoo.com




Read more